Berapa Denda Tilang Terbaru Besaran Minimal dan Maksimalnya
Berikut ini besaran denda resmi tilang terbaru berdasarkan jenis jenis pelanggarannya Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Denda Tilangnya 1 Tidak Memiliki SIM atau Tidak Membawanya Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta Pasal 281